Kembali

Tugas dan Fungsi

Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata


2020

PASAL 4

Dinas Kebudayaan , Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
menyelenggarakan fungsi :


a. perumusan kebijakan di bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta kebudayaan dan sarana prasarana yang menjadi kewenangan Daerah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta kebudayaandan sarana prasaranayang menjadi kewenangan Daerah;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta kebudayaandan sarana prasarana yang menjadi kewenangan Daerah;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

SUMBER : PERWALI 77 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA SERTA PARIWISATA