2020 PASAL 4
Dinas Kebudayaan , Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta kebudayaan dan sarana prasarana yang menjadi kewenangan Daerah; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta kebudayaandan sarana prasaranayang menjadi kewenangan Daerah; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta kebudayaandan sarana prasarana yang menjadi kewenangan Daerah; d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
SUMBER : PERWALI 77 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA SERTA PARIWISATA
|