2020 Susunan Organisasi Dinas terdiri atas : - Kepala Dinas
- Sekretaris;
- a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- b. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Kepala Bidang Kebudayaan;
- a. Sub Koordinator Pembinaan Sejarah, Cagar Budaya dan Permuseuman; dan
- b. Sub Koordinator Pembinaan Kesenian dan Tradisional.
- Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga;
- a. Sub Koordinator Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan; dan
- b. Sub Koordinator Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan.
- Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata;
- a. Sub Koordinator Pengembangan Destinasi dan Daya Tarik Wisata; dan
- b. Sub Koordinator Industri Pariwisata.
- Kepala Bidang Pemasaran, Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ;
- a. Sub Koordinator Promosi, Kerja Sama dan Kemitraan; dan
- b. Sub Koordinator Pengembangan Sumber Daya ManusiaPariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Adat Tidung dan Budaya Serta Museum Sejarah Tarakan;
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
SUMBER : PERWALI 77 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN
OLAHRAGA SERTA PARIWISATA
|