Kembali

Tugas dan Fungsi

Dinas Pendidikan


2022

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PENDIDIKAN KOTA TARAKAN

Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Dalam melaksanakan tugas dimaksud maka Dinas Pendidikan Kota Tarakan memiliki Fungsi adalah sebagai berikut :

  • Perumusan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan non formal, pendidikan dasar, serta pembinaan ketenagaan dan sarana prasarana yangmenjadi kewenangan Daerah;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan non formal, pendidikan dasar, serta pembinaan ketenagaan dan sarana prasarana yang menjadi kewenangan Daerah;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan non formal, pendidikan dasar, serta pembinaan ketenagaan dan sarana prasarana yang menjadi kewenangan Daerah.
  • Pelaksanaan administrasi dinas.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.