Profil PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan pemerintah daerah.

Pembentukan PPID di Kota Tarakan merupakan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika, khususnya sejak ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

 PPID Kota Tarakan dibentuk untuk pertama tahun pada tahun 2017 di bawah tanggung jawab Bidang Komunikasi dan Informatika Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Tarakan. Sejak tahun 2017 Pejabat publik yang diserahi tugas sebagai PPID Utama Kota Tarakan adalah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Tarakan. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai PPID Utama, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Tarakan dibantu oleh PPID Pembantu yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Badan, Dinas, Bagian, dan Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.

PPID kota Tarakan berlokasi di kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistics, Dan Persandian Kota Tarakan Jalan Pulau Kalimantan No 1 Kota Tarakan, Waktu Pelayanan PPID Senin s.d Kamis 08.00-16.00 WITA, Jumat 08.00-11.30 WITA.