
Prosedur Permohonan Informasi
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP dan PERKI SLIP.
Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik:
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan agar permohonan Informasi Publik dapat dilakukan dengan baik:
- Pastikan anda mengisi dengan benar formulir permohonan informasi yang disediakan;
- Apabila permohonan tidak menggunakan formulir permohonan informasi, tetapi dengan surat, pastikan surat memuat hal-hal yang harus ada dalam formulir permohonan sebagaimana diatur dalam PERKI SLIP;
- Pastikan menulis dengan benar, jelas, dan rinci informasi yang akan diminta. Sehingga memudahkan PPID untuk mencari dan menyediakannya;
- Pastikan surat permohonan informasi ditujukan kepada PPID;
- Pastikan anda menerima tanda bukti penerimaan dari PPID atas surat permohonan anda;
- Apabila surat permohonan dikirimkan melalui pos, maka pastikan anda memiliki surat tanda bukti tercatat yang menerangkan bahwa surat anda telah diterima oleh PPID ;
- Pastikan mencatat tanggal terima surat permohonan anda oleh PPID Kementerian Perhubungan untuk memudahkan menghitung jangka waktu 10 hari kerja bagi PPID dalam menanggapi permohonan anda;
- Apabila PPID memberikan tanggapan atas permohonan informasi anda, maka terdapat dua bentuk tanggapan:
- Surat pemberitahuan yang berisi menerima permohonan anda (baik seluruhnya atau sebagian);
- Surat Keputusan PPID tentang penolakan permohonan apabila informasi yang anda mohon dianggap sebagai informasi yang dikecualikan.
- Apabila PPID memberikan pemberitahuan tertulis untuk memperpanjang waktu penyediaan dan pemberian informasi, maka 7 hari kerja terhitung sejak diberikannya surat pemberitahuan tersebut, PPID akan menyediakan dan memberikan informasi yang anda minta. Apabila informasi tidak diberikan setelah perpanjangan 7 hari kerja berarti PPID Kementerian Perhubungan telah melanggar ketentuan jangka waktu pelayanan sebagaimana diatur dalam PERKI Nomor 1;
- Apabila ada ketidakpuasan layanan informasi sebagai berikut:
- Ditolak karena alasan informasi dikecualikan;
- Tidak disediakan informasi berkala;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Biaya yang tidak wajar; dan
- Penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam PERKI No 1.
- Keberatan yang anda ajukan tersebut akan ditanggapi secara tertulis oleh atasan PPID dalam 30 hari kerja sejak keberatan anda diterima oleh PPID ;
- Apabila tanggapan atas keberatan anda dikabulkan oleh atasan PPID melalui surat tanggapan, pastikan PPID Kementerian Perhubungan memberikan informasi yang anda minta atau PPID melaksanakan surat tanggapan tersebut;
- Apabila tanggapan atas keberatan anda tidak dikabulkan oleh atasan PPID atau tidak ditanggapi, anda dapat mengajukan permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat yang berwenang;
- Komisi Informasi memiliki kewajiban untuk menyelesaikan permohonan sengketa informasi yang anda ajukan tersebut dalam jangka waktu seratus hari kerja sejak permohonan diregister oleh Komisi Informasi dengan memberikan register sengketa informasi.