
Tugas dan Wewenang PPID
Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama adalah :
1. | Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi; | |||||||||
2. | Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan informasi dan dokumentasi; | |||||||||
3. | Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi; | |||||||||
4. | Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik; | |||||||||
5. | Melakukan verifikasi bahasa informasi dan dokumentasi publik; | |||||||||
6. | Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi; | |||||||||
7. | Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; | |||||||||
8. | Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat; | |||||||||
9. | Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kegiatan informasi dan dokumentasi; | |||||||||
10. | Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan; | |||||||||
11. | Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan; | |||||||||
12. | Menugaskan PPID pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan | |||||||||
13. | Membentuk tim fasilitasi penanganan sengkenta informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. |