Tugas dan Wewenang PPID

Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama adalah :

1.
Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
2.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan informasi dan dokumentasi;
3.
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
4.
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
5.
Melakukan verifikasi bahasa informasi dan dokumentasi publik;
6.
Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi;
7.
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
8.
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
9.
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kegiatan informasi dan dokumentasi;
10.
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
11.
Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
12.
Menugaskan PPID pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan 
13.
Membentuk tim fasilitasi penanganan sengkenta informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.