PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KOTA TARAKAN

Detail Dokumen

Pengumuman RSU Kota Tarakan Nomor 100.3.4.4/644/RSUKT/2025 tentang Larangan Menerima dan Memberi Gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 di Lingkungan RSu Kota Tarakan


Nomor Dokumen

300380013

Tanggal Publish

19 March 2025

Jenis Informasi

Pengaduan dan Pelanggaran

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Rumah Sakit Umum Kota Tarakan


Kandungan Informasi

1. Pegawai RSU Kota Tarakan dilarang menerima hadiah, uang, atau bentuk gratifikasi lainnya terkait Idul Fitri dari pasien, keluarga pasien, vendor, atau pihak lain. 2. Masyarakat dilarang memberi gratifikasi kepada pegawai RSU. 3. Pegawai yang menerima gratifikasi harus melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau KPK sesuai aturan yang berlaku. 4. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 5. Seluruh pihak diminta mendukung transparansi dan integritas dalam pelayanan rumah sakit.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase