Pengumuman RSU Kota Tarakan Nomor 100.3.4.4/644/RSUKT/2025 tentang Larangan Menerima dan Memberi Gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 di Lingkungan RSu Kota Tarakan
Nomor Dokumen
300380013
Tanggal Publish
19 March 2025
Jenis Informasi
Pengaduan dan Pelanggaran
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
Kandungan Informasi
1. Pegawai RSU Kota Tarakan dilarang menerima hadiah, uang, atau bentuk gratifikasi lainnya terkait Idul Fitri dari pasien, keluarga pasien, vendor, atau pihak lain. 2. Masyarakat dilarang memberi gratifikasi kepada pegawai RSU. 3. Pegawai yang menerima gratifikasi harus melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau KPK sesuai aturan yang berlaku. 4. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 5. Seluruh pihak diminta mendukung transparansi dan integritas dalam pelayanan rumah sakit.