PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KOTA TARAKAN

Profil

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, di mana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID, masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi menjadi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah.


Pembentukan PPID di Kota Tarakan merupakan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika, khususnya sejak ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.


PPID Kota Tarakan dibentuk pertama kali pada tahun 2017 melalui Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 19 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pengelolaan ini berada di bawah tanggung jawab Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Tarakan. Sejak tahun 2017, pejabat publik yang diserahi tugas sebagai PPID Utama Kota Tarakan adalah Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Tarakan. Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Utama dibantu oleh PPID Pembantu, yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Badan, Dinas, Bagian, dan Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.


PPID Kota Tarakan berlokasi di kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Tarakan, Jalan Pulau Kalimantan No. 1, Kota Tarakan. Waktu Pelayanan PPID adalah Senin s.d Kamis 08.00-16.00 WITA, dan Jumat 08.00-11.30 WITA.

Tugas dan Wewenang

 

Tugas dan Kewenangan PPID Tarakan Berdasarkan Perwali Nomor 19 Tahun 2017

 

PPID Utama

 

Bagian Kesatu PPID Utama - Pasal 6

 

Tugas PPID Utama:

1.     Menyusun dan melaksanakan kebijakan Informasi dan Dokumentasi.

2.     Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi.

3.     Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari PPID Pembantu.

4.     Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada publik.

5.     Melakukan verifikasi bahan Informasi dan Dokumentasi publik.

6.     Melakukan uji konsekuensi atas Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan.

7.     Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi.

8.     Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

9.     Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu.

10.  Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan.

11.  Mengesahkan Informasi dan Dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan.

12.  Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara Informasi dan Dokumentasi.

13.  tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

 

Kewenangan PPID Utama

1. Menolak memberikan Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.

2. Meminta dan memperoleh Informasi dan Dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya.

3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan Informasi dan Dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya atau menetapkan suatu Informasi dan Dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.

4. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara Informasi dan Dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

 

PPID Pembantu

 

1.     Tugas PPID Pembantu:

a. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.

b. Menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID Utama paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.

c. Melaksanakan kebijakan teknis Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

d. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi Pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat, dan berkualitas dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima.

e. Mengumpulkan, mengolah, dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing menjadi bahan Informasi Publik.

f. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

2.     Tugas Khusus PPID Pembantu Sekretariat DPRD:

a. Menyampaikan, meminta, mengelola, dan menyimpan Informasi dan Dokumentasi kepada DPRD sesuai peraturan perundang-undangan.

b. Mengoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada DPRD untuk menetapkan Informasi dan Dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.

Struktur, Visi dan Misi

VISI

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan secara cepat, tepat, murah dan sederhana.

MISI

1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas.

2. Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi.

3. Meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia.

Standar Layanan

Standar Layanan PPID dapat diakses pada file berikut:


Seluruh layanan permintaan Informasi TIDAK DIPUNGUT BIAYA, namun penggandaan, perekaman, dan pengiriman informasi yang timbul atas permohonan tersebut ditanggung oleh pemohon.

STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN PPID

STANDAR PELAYANAN PENGAJUAN KEBERATAN PPID

Pengumuman Informasi Publik

PPID dibentuk sebagai wujud Implementasi pasal 20, 21, 28F, dan pasal 28J Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang menjadi dasar Undang-undang nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Implementasi PPID di lingkup Pemerintah Daerah diatur dalam Permendagri Nomor 3 tahun 2017, dan di Kota Tarakan berpedoman pada Perwali Nomor 19 tahun 2017 dan Keputusan Wali Kota Tarakan nomor 480/HK-V/213/2021.



emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase